Latar belakang dikeluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, adalah dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan sarana sanitasi Pesantren, mengingat masih banyak Pesantren belum memiliki sarana kesehatan dan sanitasi yang layak memadai. seperti sarana pembuangan/pengelolaan sampah, sarana mandi, cud. kakus (MCK), fasilitas air bersih dan lainnya, sementara jumlah santri pada setiap tahunnya terus bertambah.
 
Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:
 
  1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSI);
  2. Melampirkan profil singkat Pesantren;
  3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
  4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) rang.
  6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Jana APBN /APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll.
  7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https:/ /pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id
  8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk Pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.
 
Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk peningkatan kesehatan dan sanitasi Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga :  Pemberitahuan Pembukaan Portal BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Batch 3 Tahun Anggaran 2023

Categorized in: