Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima
bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan
pemutakhiran data siswa penerima PIP. Basis data penerima PIP MTs dan MA Tahap 3 Tahun 2022
merupakan hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS
dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut
perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai
penerima bantuan sosial PIP MTs dan MA Tahap 3 Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah Saudara agar melakukan
verval data siswa melalui aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) pada
laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir,
2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera
melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data berjalan sesuai batas waktu yang
ditetapkan:
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approva! dan memastikan hasil
verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat
diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan:
4. Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP MTs
dan MA tahap 3 Tahun 2022, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi
dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima
PIP pada tahun anggaran 2022 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya:
5. Batas akhir verval data pada tanggal 26 Juli 2022.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH
PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
TAHUN ANGGARAN 2022
Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahap 3 Tahun 2022 merupakan hasil pemadanan data
siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu
dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan
sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Madrasah
1. Madrasah melakukan verval data siswa melalui aplikasi SIPMA pada laman:
https://pipmadrasah.kemenag.go.id:
2. Proses verval mengikuti petunjuk di dalam aplikasi SIPMA:
3. Madrasah melakukan konfirmasi apabila telah selesai melakukan verval.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verval data dengan seluruh madrasah sasaran
penerima PIP di wilayahnya,
2. Memantau perkembangan verval setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan
proses verval dapat berjalan dengan lancar sesuai batas waktu yang ditetapkan,
3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah dilakukan verval
disertai berita acara penyelesaian verval data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi SIPMA.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verval data sasaran PIP kepada seluruh
Kabupaten/Kota di wilayahnya,
2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di
wilayahnya:
3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat
rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah dilakukan verval kepada Direktur KSKK
Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi SIPMA,
D. Direktorat KSKK Madrasah
1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP
melalui aplikasi SIPMA:
2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil verval data sebagai penerima
PIP Tahun 2022 dan memproses pencairan bantuan:
3. Direktorat KSKK Madrasah melakukan koordinasi dengan bank penyalur untuk
verifikasi dna validasi data nominasi siswa.
4. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima PIP
Madrasah Tahun 2022 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan
keberhasilan pembuatan nomor rekening oleh bank penyalur.