Surat Edaran Tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah

Surat Edaran Tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan pendidikan di Madrasah pada akhir Tahun

Pelajaran 2021/2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Libur akhir semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d 17 Juli 2022

(mengacu pada Surat Dirjen Pendis Nomor B-1371/DJ.I/Dt.I.1/PP.00/06/2022 tanggal 07 Juni 2022),

2. Selama libur akhir semester sebagaimana poin 1 (satu), maka kegiatan pembelajaran di

madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan:

3. Guru Madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.

4. Guru Madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai

peraturan perundang-undangan,

5. Guru Madrasah yang hendak cuti tahunan wajib mengajukan permohonan kepada atasan

langsung:

6. Diharapkan madrasah selama libur semester dapat memanfaatkan waktu secara efektif

untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Baca Juga :  Pusdiklat Kemenag Buka Lima Pelatihan Online, Ini Daftarnya