Nomor : B- 2589/Kw.13.2.1/PP.01/04/2022 28 April 2022 Sifat : Segera Lampiran : – Hal : Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Pengumuman Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2021/2022
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/1511/101.2/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP)/ Ujian Sekolah (US) dan Kelulusan Jenjang SMA Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dan, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Pengumuman Kelulusan bagi peserta didik jenjang RA, kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:;
Jenjang RA ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022;
Jenjang MI ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022;
Jenjang MTs ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022;
Jenjang MA ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 05 Mei 2022;
Rapat sidang kelulusan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sebelum tanggal pengumuman kelulusan;
Penulisan dan penilaian pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022;
Dalam hal tidak terdapat Kepala Madrasah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Madrasah tidak dapat menandatangani ijazah maka Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru dapat menandatangani ijazah, tanggal pada ijazah disesuaikan dengan tanggal pelantikan Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru.
Satuan pendidikan dihimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnyadan bekerjasama dengan Orang Tua/ Wali agar mengawasi serta memastikan putra-putrinya tetap berada di rumah masing-masing.
Demikian untuk dipedomani dan diinformasikan ke satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih..
a.n. Kepala Kantor Wilayah,
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Santoso
Tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya untuk download Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Pengumuman Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2021/2022 bisa klik dibawah ini.