Loading

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu standar dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar penilaian pendidikan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 yang di dalamnya mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebagai bagian dari penilaian hasil belajar adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik dalam ahir tahun.
Demikian administrasi PAT yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat sebagai acuan refrensi.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Baca Juga :  Buku Saku ANBK Tahun 2024