Loading

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini kita tengah memasuki suatu masa yang di katakan sebagai Revolusi 4.0 yang ditandai berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital dalam suatu tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi atau yang juga dikatakan sebagai Society 5.0.

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan turut merubah sistem dan budaya pembelajaran kita menjadi lebih fleksibel, terbuka dan variatif. Saat ini banyak sekali model dan konsep belajar modern yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Pesantren. 

Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Digitalisasi di Pesantren adalah salah satu solusi yang tepat dalam menyongsong era digital saat ini dan kedepannya. Pemanfaatan media teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran saat ini diharapkan bisa mendukung dan memudahkan pendidik juga pelajar dalam kegiatan pembelajaran. Pendidikan Pesantren tidak boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang saat ini tengah terjadi.

Baca Juga :  Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP/TA 2023/2034

Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Pesantren yang juga selaras dengan pencapaian Renstra Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Sistem Pembelajaran, dipandang perlu memberikan fasilitasi bantuan pemerintah bagi Pesantren agar dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam bentuk Bantuan Digitalisasi Pesantren berupa bantuan sarana prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang, dalam bentuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren.

Bantuan Digitalisasi Pesantren diarahkan untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal, yaitu SPM, PDF, dan Ma’had Aly. Untuk Peningkatan bagi Pesantren yang hanya menyelenggarakan pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, Bantuan Digitalisasi Pesantren juga dapat diberikan sepanjang pengkajian kitab kuning diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, terencana, dan diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan. Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Digitalisasi Pesantren Tahun anggaran 2023 serta untuk menjamin penyaluran Bantuan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Digitalisasi Pesantren Tahun anggaran 2023.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.  

 

<<<DOWNLOAD DISINI>>>

Categorized in:

Tagged in: