Mengingat peran dan kontribusi pesantren dan pendidikan keagamaan islam, pemerintah melalui kementerian agama memberikan bantuan halaqah pesantren dan pendidikan keagamaan islam tahun 2023. Sesuai petunjuk teknis nomor 650 Tahun 2023, persyaratan penerima bantuan sebagai berikut :

  1. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ A.PBD Tahun Anggaran 2023.
  2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP, yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
  3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masib berlaku.
  4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
  5. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan

Categorized in:

Tagged in: