Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional sebagai satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma’had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan operasional bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama yang dipergunakan untuk pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia.

Baca Juga :  Surat Edaran Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023

Pemberian bantuan operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dianggarkan pada Daftar [sian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.

Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran Penerima Bantuan adalah lembaga:

1.satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:

a) PDF;
b) SPM;
c) Ma’had Aly;
d) Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan

2. satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi:

a) MDT, dan
b) LPQ.

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

  1. aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih berlaku;
  2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;
  3. khusus untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan
  4. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama.

Bentuk dan Rincian Bantuan

1. Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp10,000,000.00 (sepuluh juta rupiah).
2. Bantuan dialokasikan pada akun belanja barang pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang (521233).

Selengkapnya bisa di download pada tombol dibawah ini.

Categorized in:

Tagged in: