Assalamu’alaikum Wr. Wb.

           Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima
bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan
pemutakhiran data siswa penerima PIP. Basis data penerima PIP MTs dan MA Tahap 3 Tahun 2022
merupakan hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS
dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut
perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai
penerima bantuan sosial PIP MTs dan MA Tahap 3 Tahun 2022.
            Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:

1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah Saudara agar melakukan
     verval data siswa melalui aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) pada
     laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir,

2.  Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera
     melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data berjalan sesuai batas waktu yang
     ditetapkan:
3.  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approva! dan memastikan hasil
      verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat
     diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan:
4.  Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP MTs
     dan MA tahap 3 Tahun 2022, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi
     dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima
     PIP pada tahun anggaran 2022 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya:
5.  Batas akhir verval data pada tanggal 26 Juli 2022.

Baca Juga :  Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022

            Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

                        TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH
                                    PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
                                                     TAHUN ANGGARAN 2022

           Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahap 3 Tahun 2022 merupakan hasil pemadanan data
siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu
dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan
sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:

A. Madrasah
1. Madrasah melakukan verval data siswa melalui aplikasi SIPMA pada laman:
     https://pipmadrasah.kemenag.go.id:
2. Proses verval mengikuti petunjuk di dalam aplikasi SIPMA:
3. Madrasah melakukan konfirmasi apabila telah selesai melakukan verval.

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verval data dengan seluruh madrasah sasaran
     penerima PIP di wilayahnya,

2. Memantau perkembangan verval setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan
    proses verval dapat berjalan dengan lancar sesuai batas waktu yang ditetapkan,

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah dilakukan verval
    disertai berita acara penyelesaian verval data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah
    Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi SIPMA.

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verval data sasaran PIP kepada seluruh
    Kabupaten/Kota di wilayahnya,

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di
    wilayahnya:

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat
    rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah dilakukan verval kepada Direktur KSKK
    Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi SIPMA,

Baca Juga :  Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP
    melalui aplikasi SIPMA:

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil verval data sebagai penerima
    PIP Tahun 2022 dan memproses pencairan bantuan:

3. Direktorat KSKK Madrasah melakukan koordinasi dengan bank penyalur untuk
    verifikasi dna validasi data nominasi siswa.

4. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima PIP
    Madrasah Tahun 2022 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan
    keberhasilan pembuatan nomor rekening oleh bank penyalur.

Categorized in:

Tagged in: