
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan pendidikan di Madrasah pada akhir Tahun
Pelajaran 2021/2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Libur akhir semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d 17 Juli 2022
(mengacu pada Surat Dirjen Pendis Nomor B-1371/DJ.I/Dt.I.1/PP.00/06/2022 tanggal 07 Juni 2022),
2. Selama libur akhir semester sebagaimana poin 1 (satu), maka kegiatan pembelajaran di
madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan:
3. Guru Madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.
4. Guru Madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai
peraturan perundang-undangan,
5. Guru Madrasah yang hendak cuti tahunan wajib mengajukan permohonan kepada atasan
langsung:
6. Diharapkan madrasah selama libur semester dapat memanfaatkan waktu secara efektif
untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tinggalkan Balasan