Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan / atau kurang mampu membiayai pendidikannya.
 
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis)
PIP Madrasah : Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah
 

Nominal Bantuan PIP Madrasah

  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 450.000/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 750.000/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah     : Rp. 1.000.000/siswa/tahun

Selengkapnya untuk download File Program Indonesia Pintar PIP Untuk Madrasah Bersama Bank Mandiri Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Baca Juga :  Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024

Categorized in: