Site icon Kang Shorif

Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026

Pembelajaran Ramadan 2026: Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026 sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 H

Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah puasa, sekaligus menjadikan Ramadan sebagai momentum pembentukan karakter murid yang lebih kuat secara spiritual dan sosial.

Tujuan Utama Kebijakan

Petunjuk teknis ini disusun untuk:

Tema besar pembelajaran Ramadan tahun ini adalah:

“Ramadan sebagai Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial.”

Pembagian Waktu Pelaksanaan

Pembelajaran Ramadan 2026 dibagi menjadi tiga fase utama

Empat Model Pelaksanaan

Madrasah diberikan fleksibilitas memilih model pembelajaran sesuai kondisi masing-masing :

Pendekatan Pembelajaran

Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berorientasi pada akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter melalui:

Prinsipnya sederhana:
Fokus pada kualitas, bukan kuantitas.
Tidak membebani murid dengan tugas akademik berat, tetapi memperkaya pengalaman spiritual dan sosial.

Hasil yang Diharapkan

Melalui kebijakan ini, diharapkan:

Ramadan bukan sekadar perubahan jadwal belajar, tetapi momentum pembinaan jiwa dan akhlak. Madrasah diharapkan mampu mengelola bulan suci ini sebagai ruang pendidikan karakter yang bermakna dan membekas.

<<<UNDUH FILE LENGKAP>>>

Exit mobile version