Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Salam hangat, salam bahagia dan salam berbagi. Kami admin dari website www.k-shoorif.my.id ingin berbagi atau memberikan informasiĀ terkait PIP madrasah di tahun 2024. Berikut Keputusan Direktorat KSKK Madrasah Pendidikan Islam Tahun 2024 tentanag penetapan penerima PIP :
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu programĀ Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan danĀ Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal PendidikanĀ Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan BantuanĀ Program Indonesia Pintar Tahun 2024;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a)Ā di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan danĀ Kesiswaan Madrasah telah mengalokasikan danaĀ Program Indonesia Pintar Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanaĀ dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanĀ Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen DirektoratĀ Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan KesiswaanĀ Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentangĀ Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah PenerimaĀ Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I TahunĀ Anggaran 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TahunĀ 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran NegaraĀ Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanĀ Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 TahunĀ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranĀ Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Ā Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomorĀ 4301);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 TahunĀ 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LembaranĀ Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Ā Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 TahunĀ 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (LembaranĀ Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,Ā Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomorĀ 5235);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangĀ Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikĀ Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanĀ Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)Ā sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangĀ Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasĀ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 TentangĀ Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikĀ Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranĀ Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentangĀ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023Ā (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Ā Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara RepublikĀ Indonesia Nomor 6827);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45Ā Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan AnggaranĀ Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran NegaraĀ Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, TambahanĀ Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)Ā sebagaimana telah diubah dengan PeraturanĀ Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018Ā tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahĀ Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang TataĀ Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaĀ Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia TahunĀ 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara RepublikĀ Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentangĀ Standar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraĀ Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, TambahanĀ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Ā Nomor 6676) sebagaimana telah diubah denganĀ Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentangĀ Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 TahunĀ 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (LembaranĀ Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,Ā Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia TahunĀ Nomor 6762);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166Ā Tahun 2014 Tentang Program PercepatanĀ Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran NegaraĀ Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentangĀ Kementerian Agama (Lembaran Negara RepublikĀ Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63Ā Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial SecaraĀ Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia TahunĀ 2017 Nomor 156);
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 TahunĀ 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan KeluargaĀ Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan ProgramĀ Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorĀ 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara PembayaranĀ Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danĀ Belanja Negara (Berita Negara Republik IndonesiaĀ Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubahĀ dengan Peraturan Menteri Keuangan RepublikĀ Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentangĀ Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RepublikĀ Indonesia Nomor 190/PMK.05/2018 tentang Tata CaraĀ Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan AnggaranĀ Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara RepublikĀ Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1549);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;
Selengkapnya tentang SK PIP jenjang MI, MTs dan MA bisa di download pada link berikut ini:
<<<SK PIP MI TAHAP I 2024>>>
<<<SK PIP MTs TAHAP I 2024>>>
<<<SK PIP MA TAHAP I 2024>>>
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.