Assalamu’alaikum, Wr. WB.

Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1176 Tahun 2024.

Sedangkan Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah. Serta bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel.

Kegiatan asesmen kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah dilaksanakan di madrasah/lokasi yang ditunjuk oleh panitia kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Ruang lingkup materi asesmen kompetensi untuk guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai berikut:

  1. Guru Raudhatul Athfal (RA) meliputi 6 (enam) aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan anak dan pemanfaatan teknologi informasi;
  2. Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi materi literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan PJOK;
  3. Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Bimbingan Konseling, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan danTIK/Informatika;
  4. Guru Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) meliputi Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Bimbingan Konseling, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis dan Mandarin);
  5. Kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan; dan
  6. Pengawas Madrasah meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. Tenaga kependidikan lainnya meliputi bidang keahlian dan bidang keterampilan.

Persyaratan peserta Asesmen adalah:

  1. Berstatus Guru, Kepala, dan/atau Pengawas Madrasah yang memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4;
  3. Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4;
  4. Guru aktif mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik;
  5. Bagi guru bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai ijazah S1/D4;
  6. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai ijazah S1/D4;
  7. Bagi Kepala madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen kepala madrasah;
  8. Bagi Pengawas madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen pengawas madrasah; dan
  9. Bagi Tenaga kependidikan lainnya yang memiliki PegId yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.

Alur pendaftaran peserta Asesmen Kompetensi sebagai berikut:

  1. Menu pendaftaran Asesmen Kompetensi akan tampil di akun SIMPATIKA masing-masing guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai peserta Asesmen Kompetensi.
  2. Calon peserta Asesmen Kompetensi mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA dengan memilih TAK dan tanggal pelaksanaan asesmen.
  3. Calon peserta Asesmen Kompetensi mencetak tanda bukti pengajuan calon peserta.
  4. Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran calon peserta.
  5. Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi mencetak kartu asesmen sesuai jadwal yang ditentukan.

Selengkapnya silahkan unduh atau klik pada tautan berikut ini <<<DOWNLOAD DISINI>>>

Wassalamu’alaikum, Wr. WB.

Categorized in:

Tagged in:

,