BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
- Peraturan KPU No 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No 14 Tahun 2023 tentang
- Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
- Keputusan KPU No 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum
TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
- PRA PEMUNGUTAN SUARA
- PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
- PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
- PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA
- PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
PERLENGKAPAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PENYIAPAN TPS
TATA LETAK PEMUNGUTAN SUARA
TUGAS KPPS PADA PEMUNGUTAN SUARA
Ketua KPPS
1. Memimpin Rapat Pemungutan Suara
2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara
3. Menandatangani Surat Suara
4. Mengumumkan Calon yang berhalangan tetap
KPPS Kedua
1. Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU), dan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran; dan/atau
2. tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
KPPS Ketiga
1. Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos; dan/atau
2. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS
KPPS Keempat
1. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih;
2. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el beserta formulir Model C.Pemberitahuan-KPU, formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU;
3. Memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el yang ditunjukan oleh Pemilih;
4. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih;
5. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;
6. Apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb .
KPPS Kelima
1. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih;
2. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb;
3. Menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPK;
4. Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb/ MODEL C.DAFTAR HADIR DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;
5. Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
KPPS Keenam
Mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing-masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu.
KPPS Ketujuh
Mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
Selengkapnya file Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bisa klik tombol download di bawah ini sesuai format PPT/PDF.
<<<DOWNLOAD DISINI PPT>>>
<<<DOWNLOAD DISINI PDF>>>