Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2023/2024, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut: 

1. Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama; 

2. Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA; 

3. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru; 

4. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:

  • Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
  • Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya

5. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 19 Februari 2024; 

6. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:

  • Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

7. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir; 

8. Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya. 

9. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link http://bit.ly/GBASN2023_2024 paling lambat tanggal 26 Februari 2024. 

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih. 

 

<<<DOWNLOAD DISINI>>>

Categorized in:

Tagged in: