Site icon Kang Shorif

Pendataan AN (BIOAN) Persiapan Asesmen Nasional Tahun 2023

Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Peserta Didik

  1. Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  5. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

Peserta Didik Sekolah Penggerak

  1. Merupakan sekolah yang ditunjuk terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Tingkatan kelas untuk peserta didik terdiri dari kelas rendah/kelas awal.
  3. Peserta didik pada program ini yang telah mengikuti AN tahun lalu akan mengikuti AN kembali pada tahun ini pada tingkatan kelas yang lebih tinggi (tidak dilakukan sampling ulang).
  4. Bila jumlah peserta AN tahun lalu tidak berkurang, tidak ada penambahan peserta didik.

Sampling

Mekanisme Pendataan

Mekanisme Pendataan – Lanjutan

>>> DOWNLOAD DISINI <<<

Exit mobile version