Site icon Kang Shorif

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun Anggaran 2023

A. Kepesertaan
Ketentuan peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan:

Persyaratan Umum

  1. Distribusi kepesertaan mempertimbangkan prioporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Guru berstatus PNS (bagi guru madrasah);
  3. Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
  4. Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;
  5. Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan; dan/atau
  6. Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.

Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi

  1. masih aktif sebagai Guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir:
  2. terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
  3. telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan; dan
  4. memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.

Persyaratan bagi Guru Belum Lulus PLPG Tahun 2017

  1. memperoleh pemberitahuan (notification) melalui akun Simpatika yang menyatakan bahwa guru tersebut layak (eligible) untuk mengajukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG;
  2. masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  3. memiliki NPK/NUPTK; dan
  4. memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.

Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Rekrutmen Baru:

  1. menandatangani Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000 sebagaimana format terlampir; dan
  2. mengunggah Pakta Integritas melalui aplikasi SImpatika/Siaga atau aplikasi sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat Terkait.

Download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun Anggaran 2023 dibawah ini.

<<<DOWNLOAD DISINI>>>

Exit mobile version