Loading

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Salam hangat untuk para pembaca budiman, Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 yang ditanda tangani di Jakarta pada 10 Januari 2023.

Dalam Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) madrasah tersebut diuraikan terkait penetapan penerima tunjangan, kewajiban penerima tunjangan, pemantuan dan evaluasi, serta sumber dana tunjangan insentif GBPNS Madrasah tahun 2023.

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegwawai negeri sipili (GBPNS) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 tentang Insentif GBPNS madrasah.

Sedangkan sasaran tunjangan insentif ini adalah guru yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah serta tidak berstatus PNS, bukan CPNS dana tau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI.
Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023
Secara rinci terkait persyaratan guru RA dan madrasah yang berhak menerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar aktif mengajar di Simpatika Kemenag
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki NPK atau NUPTK
  4. Mengajar pada Satminkal Kementerian Agama RI
  5. Berstatus sebagai guru tetap pada RA atau Madrasah untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun atau 4 semester (keaktifan di simpatika). Pada poin ini diprioritaskan kepada guru dengan masa pengabdian terlama.
  6. Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV
  7. Memenuhi beban kerja 6 JTM di Satuan administrasi pangkal (Satminkal)
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama RI
  9. Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun)
  10. Tidak beralih status dari guru Rauldatul Athfal (RA) dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah
  12. Guru tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatife.
  13. Dinyatakan layak bayar oleh aplikasi Simpatika Kemenag
Baca Juga :  Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022

Selengkapnya untuk berkas juknis insentis bisa di download pada link dibawah ini.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

>>> DOWNLOAD DISINI <<<

 

Categorized in:

Tagged in: