Pendidikan Pesantren tidak boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang saat ini tengah terjadi. Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Pesantren yang juga selaras dengan pencapaian Renstra Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Sistem Pembelajaran, dipandang perlu memberikan fasilitasi bantuan pemerintah bagi Pesantren agar dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam bentuk Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren berupa bantuan sarana prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang, dalam bentuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren diarahkan untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal, yaitu SPM, PDF, dan Ma’had Aly. Untuk Peningkatan bagi Pesantren yang hanya menyelenggarakan pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren juga dapat diberikan sepanjang pengkajian kitab kuning diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, terencana, dan diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan.

Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun anggaran 2023 serta untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran,
tepat waktu dan tepat jumlah, perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun anggaran 2023.

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah Pesantren yang:
1. terdaftar pada Kementerian dengan memiliki nomor statistik;
2. menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk:
a) SPM;
b) PDF;
c) Ma’had Aly; atau
d) pengkajian kitab kuning yang diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, dan terencana, serta diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan; dan
3. memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga :  Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berbentuk barang 1 (satu) set perangkat teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp. 50,000,000.00 (ima puluh juta rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman dengan rincian sebagai berikut:

Categorized in: