Dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Pernbangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari Arkanul Ma’had (yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pesantren). Ketersediaan asrama yang memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan layak untuk diperhatikan, karena pada kenyataannya masih banyak Pesantren yang belum memenuhi standar ketayakan tersebut.

Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
  1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PP;
  2. Melampirkan Profil Singkat Pesantren;
  3. Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
  4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agana Kabupaten/ Kota tempat pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  5. Pesantren memiliki UPIQB yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
  6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang b-ersurnber dari Jana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023.
  7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kernenagigo,id
  8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, IPA, dan PPE.
 
Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk pembangunan asrama Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus Luna puluh juta rupiah).

Categorized in:

Tagged in: