Mengingat kedudukan dan fungsi strategis Majelis Masyayikh dalam penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengemban amanat konstitusi untuk memberikan fasilitasi dan dukungan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional, dan perlu disusun petunjuk teknis Bantuan Operasional sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023. Berikut persyaratannya :

1. Penerima Bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki rencana kerja; b) memiliki UPK2B; c) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga; dan d) memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga.

2. UPK2B sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b) dapat berupa: a) bagian dari struktur sekretariat Majelis Masyayikh yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan administrasi dan keuangan; atau b) personel /tim dari unsur sekretariat Majelis Masyayikh, atau personel/tim dari unsur tim ahli atau tenaga ahli Majelis Masyayikh yang ditugaskan untuk mengelola Bantuan berdasarkan surat tugas atau keputusan ketua Majelis c) Sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang yang dibuktikan dengan Keputusan Ketua Majelis Masyayikh

Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).

Baca Juga :  Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Categorized in:

Tagged in: