Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, atau organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lillalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Pesantren Pengusul Program Bantuan Inkubasi Bisnis

1. terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan PSP;
2. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan
dan kelayakan sebagai Lembaga penerima bantuan; dan
3. bukan Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga :  Ketentuan Perubahan Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2022

Categorized in:

Tagged in: