Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-5/Dj.I/Dt.I.I/01/2023 Tentang Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hal tersebut diminta kepada Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi madrasah agar segera mengisi pengajuan syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 melalui portal https://bos.kemenag.go.id dan mengisi EDM di link https://erkam.kemenag.go.id/home dengan batas waktu pengisian sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 ;
2. Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi berkas pengajuan BOS Madrasah TA. 2023 untuk tingkat MI dan MTs sedangkan tingkat MA dilakukan verifikasi oleh Tim BOS Provinsi;
3. Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota memastikan bahwa madrasah yang memenuhi kriteria penerima BOS telah menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) dana BOS Madrasah TA. 2022;
4. Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota membuat google drive untuk penyimpanan data SPJ dan LPJ BOS Madrasah TA. 2022 Tingkat MI dan MTs, dan madrasah menyampaikan soft copy SPJ dan LPJ ke Google Drive tersebut untuk keamanan data laporan jika terjadi bencana/musibah yang dapat menghilangkan / rusak berkas data laporan hardcopy;
5. Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Madrasah Aliyah di wilayahnya agar mengirimkan SPJ dan LPJ BOS Madrasah Tahap II TA. 2022 melalui link https://s.id/spj-bos-ma22;
6. Tim BOS Kanwil akan melakukan verifikasi berkas permohonan dana BOS Madrasah TA. 2022 Tingkat Madrasah Aliyah setelah madrasah menyampaikan data SPJ dan LPJ BOS Madrasah TA. 2022 pada link yang disediakan;
7. Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota memastikan bahwa madrasah penerima dana BOS telah memenuhi kriteria sebagai penyelenggara Pendidikan yang memiliki Izin Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 Tahun (atau ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3 T, perbatasan Negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumateara Utara dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
8. Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota agar tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim BOS Kanwil untuk mensukseskan pencairan Dana BOS Madrasah TA. 2023 Tahap I.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.