Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024,  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah  menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala  Kantor Wilayah  Kementerian Agama  Provinsi  memberikan dukungan terhadap  keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain  terkait  Petunjuk Teknis  Penerimaan  Peserta Didik Baru  (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran  2023/2024 sesuai dengan kondisi  wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
  3. Melakukan sosialisasi  Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya  baik secara luring  maupun daring  melalui  media cetak maupun media elektronik  (facebook,  twitter,  instagram  dan sejenisnya);
  4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru  (PPDB)  Madrasah Tahun  Pelajaran  2023/2024  dengan  tetap  berpedoman  pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih

Selengkapnya untuk Juknis Pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, silahkan di download pada tombol berikut ini.

Categorized in:

Tagged in: