B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2022.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406).
2. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (COVID-19).
4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).
E. Ketentuan
1. Peringatan Hari Santri 2022 bertema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan” Sejarah telah membuktikan bahwa santri selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. Santri selalu siap sedia mendarma baktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Santri dengan segala kemampuannya bisa menjadi apa saja. Tidak hanya di bidang ilmu agama, tetapi juga di bidang-bidang lainnya. Meski demikian, santri tidak pernah melupakan tugas utamanya, yaitu menjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.
Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia.