Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan pendidikan di Madrasah pada akhir Tahun

Pelajaran 2021/2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Libur akhir semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d 17 Juli 2022

(mengacu pada Surat Dirjen Pendis Nomor B-1371/DJ.I/Dt.I.1/PP.00/06/2022 tanggal 07 Juni 2022),

2. Selama libur akhir semester sebagaimana poin 1 (satu), maka kegiatan pembelajaran di

madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan:

3. Guru Madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.

4. Guru Madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai

peraturan perundang-undangan,

5. Guru Madrasah yang hendak cuti tahunan wajib mengajukan permohonan kepada atasan

langsung:

6. Diharapkan madrasah selama libur semester dapat memanfaatkan waktu secara efektif

untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Baca Juga :  Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah

Categorized in:

Tagged in: