Sebagai tindaklanjut surat kami nomor: B-1279/Dj.I/Dt.I.I/KU.05/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Langkah-langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2022 dan laporan yang disampaikan oleh Bank Penyalur pada tanggal 7 Juni 2022, berikut disampaikan daftar madrasah yang nomor rekeningnya dibekukan sementara oleh Direktorat KSKK Madrasah sebagaimana terlampir. Selanjutnya kami informasikan dan diminta bantuan Saudara untuk:
1. Menugaskan Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan keterangan terkait alasan madrasah sebagaimana terlampir tidak melakukan aktivasi/pencairan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022;
Â
2. Proses verifikasi dan pengumpulan keterangan dilakukan dalam 10 hari kerja terhitung mulai dari Selasa, 14 Juni 2022 sampai dengan Senin, 27 Juni 2022;
Â
3. Menugaskan Tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk memantau proses di atas dan memastikan informasi yang dilaporkan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lengkap dan benar;
Â
4. Proses verifikasi dan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota dilakukan melalui fitur pada portal BOS: bos.kemenag.go.id dan diatur dengan mekanisme sebagai berikut :
Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan login pada portal BOS menggunakan user dan Password masing-masing;
Masuk ke fitur Kendala Pencairan dan melakukan konfirmasi untuk masing-masing madrasah yang belum melakukan proses pencairan;
Mengunggah surat keterangan setelah selesai melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (surat keterangan tersedia di portal BOS)
5. Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan blokir permanen bagi madrasah:
Berstatus tidak aktif/tutup/tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara permanen
Beralih status menjadi satuan Pendidikan di luar lingkup Direktorat KSKK Madrasah;
Tidak bersedia menerima BOS; dan
Sampai batas akhir waktu pelaporan Senin, 27 Juni 2022 tidak dilaporkan statusnya oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota.
6. Pembukaan blokir rekening bagi madrasah yang memenuhi syarat sesuai evaluasi PPK akan dilakukan bertahap dan dijadwalkan selesai pada tanggal Senin, 4 Juli 2022.
 Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Â
Selengkapnya untuk download Surat Edaran Daftar Madrasah Blokir Sementara bisa klik tombol dibawah ini.
Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022
Next Story
K
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah