Juknis ANBK Tahun 2022 – Petunjuk teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional tahun 2022 yang diperuntukan untuk tim teknis Provinsi, tim teknis Kabupaten/Kota, proktor, teknisi, dan pengawas. Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), panitia pelaksanaan Asesmen Nasional tingkat pusat memfasilitasi sistem delivery tes.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pelaksanaan Asesmen Nasional sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pelaksana Tingkat Pusat
Merupakan unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di tingkat pusat, terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
2. Tim Teknis Pusat
Merupakan tim yang dibentuk untuk membantu Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan AN.
3. Pelaksana Tingkat Provinsi
Merupakan unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di tingkat provinsi terdiri dari LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. Tim Teknis Provinsi
Merupakan tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan setempat untuk membantu Satuan Pendidikan pada jenjang SMK, SMA, SLB dan Tim Teknis Kabupaten/Kota pada pelaksanaan AN.
5. Tim Teknis Kanwil Kemenag
Merupakan tim yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat untuk membantu Satuan Pendidikan pada bentuk Pendidikan Madrasah, Pondok Pesantren, dan Sekolah Keagamaan pada pelaksanaan AN.
6. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
Merupakan unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di tingkat Kabupaten/Kota terdiri Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
7. Tim Teknis Kabupaten/Kota
Merupakan tim yang dibentuk oleh Dinas Kabupaten/Kota untuk membantu Satuan Pendidikan dalam jenjang SMP, SD dan Pendidikan Kesetaraan dalam pelaksanaan AN.
8. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
Merupakan unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan.
9. ANBK Moda Daring
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Moda Daring adalah dimana koneksi internet dibutuhkan oleh komputer proktor dan komputer klien selama pelaksanaan tes berlangsung.
10. ANBK Moda Semi Daring
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Moda Semi Daring adalah dimana koneksi internet hanya dibutuhkan ketika proses sinkronisasi beberapa waktu sebelum tes, aktif komputer proktor, rilis token, dan upload data jawaban peserta tes. Sedangkan akses tes oleh peserta ketika pelaksanaan tidak memerlukan jaringan internet.
11. Komputer Proktor
Komputer Proktor adalah komputer yang digunakan sebagai pusat kontrol pelaksanaan AN pada setiap ruang tes.
12. Komputer Klien
Komputer Klien adalah komputer yang digunakan oleh peserta tes untuk melaksanakan AN.
13. Pengawas
Merupakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang diberikan tugas mengawas ruang pelaksanaan AN yang selanjutnya disebut pengawas ruang.
14. Proktor
Proktor adalah petugas di satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab mengoperasikan sistem aplikasi AN pada komputer proktor selama tes berlangsung.
15. Teknisi
Teknisi adalah petugas di satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab membangun, menginstall dan memelihara jaringan komputer selama pelaksanaan AN.
16. ID Proktor
ID Proktor adalah kode unik yang digunakan oleh proktor pada sistem aplikasi AN.
17. Proktor Browser
Proktor Browser adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada komputer proktor selama AN berlangsung pada moda daring.
18. Virtual Hard Disk
Virtual Hard Disk adalah file gambar hard disk yang digunakan oleh Microsoft Windows Virtual PC yang selanjutnya disebut dengan VHD.
19. VirtualBox
VirtualBox adalah perangkat lunak virtualisasi yang dapat digunakan untuk mengeksekusi sistem operasi tambahan VHD di dalam sistem operasi utama.
20. Exambrowser Admin
Exambrowser Admin adalah aplikasi yang berjalan di platform sistem operasi windows pada komputer proktor untuk menjalankan aplikasi VHD melalui VirtualBox pada moda semi daring.
21. CBTSync
CBTSync adalah aplikasi yang mengatur lalu lintas data yang dijalankan melalui aplikasi Exambrowser Admin/Proktor Browser. Juga berfungsi sebagai test manager seperti, sinkronisasi, monitoring aktifitas peserta tes, aktivasi token, aktifasi kelompok tes, upload hasil.
22. Exambrowser Klien
Exambrowser Klien adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada komputer klien selama AN berlangsung.
23. Token
Token adalah sebuah kode acak yang berubah pada periode tertentu dan digunakan oleh peserta tes untuk mengakses soal.
24. File Backup Source
File Backup Source adalah file hasil proses duplikasi atau salinan dari kumpulan informasi/data yang disimpan dalam media penyimpanan eksternal.
25. Topologi
Topologi adalah susunan dan keterkaitan komputer dalam jaringan komputer. Topologi disusun agar komputer dapat saling terhubung satu sama lain. Dalam hal ini bagaimana komputer proktor dapat terhubung dengan server pusat dan komputer klien.
26. Laman ANBK
Laman ANBK adalah halaman utama yang diakses oleh pelaksana AN sebagai media untuk komunikasi dan informasi ANBK.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pelaksana Tingkat Provinsi
1. LPMP dan BP PAUD dan Dikmas
Tugas dan tanggung jawab tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin B.2.a tentang pelaksanaan AN Tingkat Provinsi.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
Tugas dan tanggung jawab tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin B.2.b tentang pelaksana AN Tingkat Provinsi, diantaranya:
a. Membentuk tim teknis AN tingkat Provinsi berdasarkan POS AN tahun 2022 sesuai dengan kewenangannya, dengan tugas:
- memberikan informasi dan solusi terhadap pertanyaan atau pengaduan permasalahan teknis yang diterima dari Tim Teknis Kabupaten/Kota, atau satuan pendidikan;
- berkoordinasi dengan tim teknis Kanwil Kemenag, Kantor Cabang Dinas Wilayah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- merekap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN melalui layanan bantuan di laman ANBK;
- berkoordinasi dengan Tim Teknis Pusat melalui layanan bantuan di laman ANBK dan media komunikasi lainnya.
b. Menyelenggarakan posko penanganan permasalahan teknis AN selama pelaksanaan AN berlangsung.
c. Mendata dan memverifikasi kelengkapan infrastruktur di Satuan Pendidikan pelaksana pada laman ANBK sesuai kewenangannya.
d. menetapkan status dan moda pelaksanaan sesuai dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan, sebagai berikut:
- Mandiri moda daring
- Mandiri moda semi daring
- Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
e. Berkordinasi dengan personil yang menangani survei lingkungan belajar (sulingjar) yang diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Tugas dan tanggung jawab tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin B.2.c tentang pelaksana AN Tingkat Provinsi, diantaranya:
a. Membentuk tim teknis AN tingkat Provinsi berdasarkan POS AN tahun 2022 yang terdiri dari unsur Pendidikan Madrasah, Pendidikan Pondok Pesantren, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu dengan tugas:
- memberikan informasi dan solusi terhadap pertanyaan atau pengaduan permasalahan teknis yang diterima dari Tim Teknis Kemenag Kabupaten/Kota atau satuan pendidikan;
- berkoordinasi dengan tim teknis Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- merekap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN melalui layanan bantuan di laman ANBK;
- berkoordinasi dengan Tim Teknis Pusat melalui layanan bantuan di laman ANBK dan media komunikasi lainnya.
b. Menyelenggarakan posko penanganan permasalahan teknis AN selama pelaksanaan AN berlangsung.
c. Mendata dan memverifikasi kelengkapan infrastruktur di Satuan Pendidikan pelaksana pada laman ANBK sesuai kewenangannya.
d. menetapkan status dan moda pelaksanaan sesuai dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan, sebagai berikut:
- Mandiri moda daring
- Mandiri moda semi daring
- Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
e. Berkordinasi dengan personil yang menangani survei lingkungan belajar (sulingjar) yang diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selengkapnya untuk download Juknis ANBK Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.
Categorized in:
Tagged in:
juknis