Materi Penguatan Sistem Pendataan EMIS

Materi Penguatan Sistem Pendataan EMIS

Gambaran Umum Project REP-MEQR

  • Project Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) merupakan proyek di Kementerian Agama dengan pembiayaan dari Bank Dunia yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.
  • Proyek ini dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun, dimulai pada tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024, dan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
  • Untuk mencapai tujuan meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama, Project REP-MEQR dibagi menjadi empat komponen.

Komponen Project REP-MEQR

  1. Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah
  2. Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 5 Secara Nasional
  3. Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah
  4. Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan

Komponen 4 Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan

  1. Penguatan Sistem Pendataan
  2. Penguatan Tata Kelola Pendidikan
  3. Evaluasi Dampak

Indikator PDO

  • Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data pendidikan di seluruh sistem untuk pengambilan keputusan, yang diukur dengan melakukan audit akurasi data EMIS secara berkala.

Indikator Hasil Antara (IRI)

  • Kebijakan tentang EMIS di lingkup Kementerian Agama disusun, disetujui dan diterapkan.
  • Identitas penanda unik (unique identifier) diterapkan di seluruh sistem untuk mendukung integrasi antar sistem pengelolaan data.

Kegiatan Utama Sub Komponen 4.1

  • Penguatan infrastruktur pendataan, baik infrastruktur berbasis cloud maupun on-premise.
  • Penyusunan dan pengesahan kebijakan pengelolaan EMIS di lingkup Kementerian Agama.
  • Pengembangan sistem pendataan EMIS dengan menerapkan identitas penanda unik (unique identifier) untuk digunakan bersama dalam rangka mendukung integrasi data antar sistem pengelolaan data (EMIS, SIMPATIKA, SIAGA, dll).
  • Penetapan kebijakan pemulihan bencana (disaster recovery) untuk semua sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Baca Juga :  Perpanjangan Pendataan Semester Ganjil TP/TA 2023/2024 dan Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP/TA 2023/2024

Capaian Sub Komponen 4.1 Tahun 2021

  • Terbitnya KMA No. 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama pada tanggl 26 Januari 2022.
  • Tersusunnya draft dokumen regulasi tata kelola teknologi informasi Pendis, yang terdiri dari draft dokumen IT Master Plan, IT Governance dan BCP/DRP.
  • Terlaksananya audit akurasi data pendidikan Islam Tahun 2021 dengan hasil terdapat peningkatan indeks akurasi data EMIS dari 54% (baseline tahun 2020) menjadi 65% (tahun 2021).
  • Terpeliharanya lisensi perangkat security firewall EMIS (fortigate).
  • Tersedianya layanan bandwidth internet untuk mendukung kinerja Ditjen Pendis dengan spesifikasi 350 Mbps bandwidth internasional dan 1200 Mbps bandwidth domestik.
Selengkapnya untuk download Materi Penguatan Sistem Pendataan EMIS silahkan klik tombol dibawah ini.

Categorized in:

Tagged in: